Iklan RBTV Dalam Berita

Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan di Liku Sembilan melalui 35 Adegan Rekonstruksi

Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan di Liku Sembilan melalui 35 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi pembunuhan di Liku Sembilan--

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM – Untuk kepentingan penyidikan, Polres Bengkulu Tengah menggelar kasus pembunuhan di Liku Sembilan Bengkulu Tengah. Seperti diketahui dalam kasus ini, korbannya IZ warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Dalam rekonstruksi tersebut, selain penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga hadir Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu dan kuasa Hukum tersangka berinisial MZ.

BACA JUGA:Ada yang Menyebut Tanah Gersang Arab Menghijau, tanda Akan Hari Kiamat ? Begini Tanggapan Quraish Shihab

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Wahyu Wijayanta menjelaskan rekonstruksi dilakukan dengan 35 adegan, untuk mendapat gambaran lengkap peristiwa pidananya.

"Benar telah dilaksanakan rekonstruksi guna mendapatkan gambaran bagaimana peristiwa pidananya dan sebagai alat bukti tambahan," beber Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Wahyu Wijayanta.

Sebelumnya korban ditemukan meninggal dunia pada Kamis siang (16/11) di kawasan Liku Sembilan Bengkulu Tengah. Dari pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

BACA JUGA:Mampu Terendam Air Selama 2 Jam, Gunakan Snapdragon 8 Gen 2, Nokia Magic Max 5G Setara Dengan Performa iPhone

Dari hasil pemeriksaan ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya membuahkan hasil. Dibantu Tim Gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Macan Cempaka Polsek Gading, polisi menangkap MS warga Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Dedi Wahyudi bersama Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanta menyampaikan, pelaku MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana. 

Atas perbuatannya ini, MS diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

BACA JUGA:Bisa Pinjam Rp 30 Juta di Kredivo, Seperti Ini Kemudahan yang Didapati Nasabah

Pengakuan tersangka MS, dirinya sakit hati terhadap IZ yang sudah tega terhadap keluarganya. Apalagi IZ yang merupakan temannya sendiri itu sudah sering main ke rumahnya. Sakit hati muncul pasca dirinya mendengarkan curhatan sang ayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: