7 Mitos dan Fakta Kesimpangsiuran Mitos Tanda Tangan Digital di Tengah Masyarakat
Kini banyak instansi mulai beralih ke menggunakan tanda tangan digital--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Saat ini penggunaan tanda tangan digital di masyarakat sudah semakin sering digunakan dalam berbagai macam keperluan. Ini karena kemudahan yang ditawarkan, seperti fitur keamanan, efektivitas, dan juga kenyamanan pengguna.
BACA JUGA:Tidak Perlu Tanda Tangan, Apalagi Menemui Pak RT, Ini Cara Pinjam Saldo Rp 7 Juta di DANA PayLater
Meski demikian, sebagai teknologi yang cukup baru masih terdapat mitos-mitos di masyarakat yang beredar mengenai tanda tangan digital. Dengan begitu, tanda tangan tersebut kerap terjadi kesimpangsiuran hingga kesalahpahaman terhadap tanda tangan digital.
BACA JUGA:Bongkar Tipe dan Makna Tanda Tangan yang Bisa Ungkap Kepribadian, Ukuran juga Memiliki Arti
Lalu, apa saja mitos beserta fakta tanda tangan digital?
1. Keamanan Tanda Tangan Digital yang Diragukan
Mitos pertama yang cukup banyak menjadi perhatian kalangan masyarakat ialah mengenai keamanan dari dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan digital. Anggapan ini juga banyak ditepis oleh para pelaku industri dan para ahli keamanan siber.
Sebab, tanda tangan digital ini lebih aman jika dibandingkan dengan tanda tangan konvensional yang ada pada dokumen kertas. Bahasan tentang keamanan tanda tangan digital dibedakan menjadi dua hal. Pertama keamanan secara fisik, dan yang kedua adalah keamanan dari penyimpanan data.
BACA JUGA:15 Arti Tanda Tangan Sesuai Kepribadian, Nomor 6 Suka Berbohong, Cek Tanda Tanganmu
Dari segi keamanan fisik, tanda tangan elektronik yang ada pada dokumen digital akan terhindar dari kerusakan dokumen. Dokumen digital akan terlindungi dari kerusakan-kerusakan seperti kertas basah, terbakar, sobek, ataupun hilang. Hal ini karena, dokumen digital dengan tanda tangan digital tersimpan secara otomatis dalam sebuah pusat data yang terintegrasi dengan dokumen dalam format PDF.
Kemudian, sistem keamanan dokumen digital bertanda tangan digital dilindungi oleh sistem enkripsi. Di mana, sistem enkripsi ini hanya bisa diakses oleh pihak-pihak yang memiliki izin.
Selain itu, enkripsi hanya bisa dibuka dengan protokol verifikasi yang ketat. Hampir semua penyedia layanan tanda tangan digital juga menggunakan sistem firewall dan protokol lainnya untuk menghindari adanya tindakan ‘penyusupan’ oleh pihak lain yang dapat merugikan pihak yang memiliki izin.
Maka itu, jika kita simpulkan mitos yang pertama adalah, tidak benar bila dikatakan tanda tangan digital tidak aman digunakan. Justru tanda tangan digital menjadi fitur dengan memperhatikan keamanan tingkat tinggi demi menjaga kerahasiaan data pengguna dan mengedepankan kenyamanan dalam pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: