Lengkapi 3 Syarat Berikut, Gadai Emas di Pegadaian Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500.000.000
Bisa gadaikan emas di Pegadaian tanpa memerlukan surat--
Untuk diketahui, di Pegadaian terdapat berbagai jenis fitur gadai yang bisa dipilih, yakni:
1. Gadai tanpa bunga (0 persen) bagi Nasabah baru yang mengajukan gadai pinjaman sampai dengan Rp500.000 dengan jangka waktu 60 hari tidak dikenakan bunga jika menggunakan fitur ini.
2. Gadai untuk usaha dengan barang jaminan berupa emas perhiasan dan emas batangan/lantakan. Uang Pinjaman mulai Rp100.000.000 dengan sewa modal lebih ringan.
3. Gadai sistem pembayaran angsuran tetap setiap bulan dengan tenor mulai dari 6 bulan sampai 36 bulan.
4. Gadai Tabungan Emas merupakan layanan gadai dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas. Pilihan tenor pada layanan ini adalah 30 Hari, 60 Hari, 90 Hari, dan 120 Hari.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp10 Juta di Pegadaian Tanpa Gadai Barang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Jenis barang yang bisa digadaikan. Berikut adalah beberapa jenis barang yang bisa digadaikan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit:
1. Emas
Seperti yang diketahui, emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman. Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin. Bukan hanya perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga bisa menjadi barang gadai.
BACA JUGA:Dijamin Cair, Penuhi 8 Dokumen Pengajuan KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp10 Juta
2. Sertifikat tanah/rumah
Selanjutnya yakni sertifikat tanah/rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut. Umumnya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar.
BACA JUGA:Dapat Pinjaman hingga Rp200 Juta, Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
3. Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: