Lengkapi 3 Syarat Berikut, Gadai Emas di Pegadaian Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500.000.000
Bisa gadaikan emas di Pegadaian tanpa memerlukan surat--
Selain emas dan sertifikat tanah atau rumah, maka kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai. Namun, Anda perlu menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.
BACA JUGA:Lagi Cari Pinjaman Bebas Riba? KUR Syariah Pegadaian Siap Menjadi Solusinya, Angsuran Ringan
4. Barang elektronik
Selain ketiga hal tersebut, selanjutnya yakni barang elektronik yang berharga seperti:
- Televisi
- Ponsel
- Kulkas
- Laptop
- Komputer
- Kamera dapat menjadi barang jaminan gadai.
Hanya saja, nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut. Jadi, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu juga sebaliknya.
BACA JUGA:Gadai Emas di Pegadaian Bisa Pinjam Rp500.000.000, Tanpa Surat juga Bisa
5. Surat berharga (efek)
Kemudian, surat berharga atau efek berupa saham dan obligasi juga bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit. Jadi, gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Demikian mengenai gadai emas di Pegadaian. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: