Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun
Apa saja perbedaan PNS dan PPPK--
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.
Jadi, untuk besaran uang pensiun yang diterima masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang masih disusun. Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh PT Taspen, yakni selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.
BACA JUGA:Bagi Peserta PPPK 2023, Simak Cara Mudah Unduh Hasil Rekapitulasi Nilai CAT BKN
6. Proses Seleksi
Ternyata, proses seleksi pada rekrutmen PNS dan PPPK juga berbeda. Misalnya, untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan PPPK memiliki kriteria usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK Guru.
Bukan hanya itu saja, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Serta, seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sedangkan untuk seleksi PPPK, terdapat 4 materi yaitu:
- kompetensi manajerial
- kompetensi teknis
- kompetensi sosial kultural
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: