Iklan dempo dalam berita

Dibuka Kembali, Kominfo Restui Tiktok Shop Gandeng Tokopedia, Seperti Ini Aturan Kemendag

Dibuka Kembali, Kominfo Restui Tiktok Shop Gandeng Tokopedia, Seperti Ini Aturan Kemendag

Tiktok Shop dibuka kembali, pahami aturannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Setelah periode penutupan yang disebabkan oleh protes pada Oktober 2023, konsep social commerce dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini menjadi dasar yang kuat bagi TikTok Shop untuk sementara waktu 'ditendang' dari Indonesia.

TikTok Shop kini kembali dibuka dengan gembira. Khususnya bagi para penjual, TikTok Shop telah kembali dapat diakses untuk mengelola produk mereka melalui Seller Center mulai Senin, 11 Desember 2023. 

BACA JUGA:6 Vihara Tertua di Indonesia, Selain Indah Bangunannya juga Sarat Dengan Cerita

Aktivitas jual-beli baru diaktifkan pada esok harinya, memberikan peluang baru bagi para penjual untuk berpartisipasi dalam ekosistem bisnis TikTok Shop.

Dengan dibukanya kembali TikTok Shop, pelaku usaha lokal, terutama yang bergerak di tingkat mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, mendapatkan dorongan positif. 

TikTok Shop kembali menjadi aksesible di Indonesia melalui kemitraan resmi dengan platform perdagangan elektronik lokal, Tokopedia, yang diwujudkan melalui akuisisi TikTok terhadap sebagian besar saham Tokopedia.

Dalam upaya untuk memperkuat keberadaan dan dukungan terhadap UMKM di Indonesia, perusahaan media sosial asal China, TikTok, berencana untuk menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS di Tokopedia. 

BACA JUGA:Animo Masyarakat Tinggi, Wuling Luncurkan Mobil Listrik Wuling Binguo EV yang Dilengkapi Fitur Cruise Control

Hal ini tidak hanya memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan visibilitas produk mereka melalui platform yang populer, tetapi juga menciptakan sinergi yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekosistem bisnis di tingkat lokal.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengonfirmasi bahwa operasional bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia saat ini telah digabungkan di bawah naungan PT Tokopedia.

TikTok Shop di Indonesia sekarang diwajibkan mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk mendapatkan izin dagang dan membentuk entitas badan usaha dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri. 

Status TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menentukan pembatasan-pembatasan tertentu terkait kegiatan yang dapat mereka lakukan di Indonesia.

BACA JUGA:Liburan Para Sultan, Satu Malam Tarif Hotelnya Miliaran Rupiah, di Indonesia Ada?

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan elektronik, termasuk platform seperti TikTok Shop. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: