Perhatian, Ini 6 Golongan Kendaraan yang Boleh Masuk Tol, Termasuk Tol Trans Sumatera
Jenis kendaraan yang boleh masuk jalan tol--
Persetujuan tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
Jadi, aturan tersebut langsung berlaku saat diundangkan 12 Desember 2023.
Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
BACA JUGA:Dibuka Kembali, Kominfo Restui Tiktok Shop Gandeng Tokopedia, Seperti Ini Aturan Kemendag
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal I sebesar Rp 28.884.000.000.000,” bunyi pasal 2 ayat 1.
Sebelumnya, penambahan PMN ini sudah dibahas bersama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI.
Pada kesempatan tersebut dirinci PMN Hutama Karya akan digunakan untuk:
- Penyelesaian konstruksi tol ruas Sigli-Banda Aceh sebesar Rp 1,98 triliun
- Binjai-Langsa sebesar Rp 1,09 triliun
- Kisaran-Indrapura sebesar Rp 1,17 triliun
- Kuala Tanjung-Parapat sebesar Rp 3,03 triliun
- JC Pekanbaru-Bypass Pekanbaru sebesar Rp 7,9 triliun
- Pekanbaru-Pangkalan sebesar Rp 797 miliar
- Betung-Tempino-Jambi sebesar Rp 7,28 triliun
BACA JUGA:6 Vihara Tertua di Indonesia, Selain Indah Bangunannya juga Sarat Dengan Cerita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: