Bolehkah Anak Kecil yang Belum Baligh Jadi Imam Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya
Bolehkah Anak Kecil yang Belum Baligh Jadi Imam Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya--Foto: ist
Lain halnya dengan ulama mazhab Syafi’i yang berpendapat tidak dipersyaratkannya usia balig dalam masalah ini, sehingga mereka membolehkan anak kecil mumayiz untuk mengimami orang dewasa baik dalam salat wajib ataupun sunah, berdasarkan hadis dari sahabat Amru bin Salamah radhiyallahu anhu:
BACA JUGA:Surat Pendek Al Quran Pembuka Pintu Rezeki, Mudah Dihafal, Perbanyak Dibaca saat Sholat
فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِين
Artinya:
“…Lantas mereka (kaumku) saling mencermati di antara mereka, dan tak ada yang lebih banyak hapalan Al-Qur’annya selain diriku disebabkan aku bertemu dengan pengendara, maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin salat di depan mereka), padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun…”
Meskipun ulama mazhab Syafi’i lebih mengutamakan apabila pria dewasa yang memimpin salat berjemaah meskipun ada anak kecil yang lebih banyak hafalannya atau lebih baik bacaannya, berdasarkan sahnya salat pria dewasa yang mengimami jemaah kaum muslimin, olehnya disebutkan dalam al-Buwaithi bahwa dimakruhkan salat dibelakang anak kecil.
BACA JUGA:Perbedaan Sholat Dhuha Dan Sholat Isyroq, Begini Penjelasan dan Pendapat Para Ulama
Maka disimpulkan bahwa dibolehkan bagi seorang anak kecil mumayiz yang memiliki hafalan Al-Qur’an yang paling banyak dan bacaan yang paling baik serta memahami fikih salat untuk mengimami orang dewasa baik dalam salat wajib ataupun sunah seperti salat tarawih dalam bulan Ramadan.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: