Bolehkah Anak Kecil yang Belum Baligh Jadi Imam Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya
Bolehkah Anak Kecil yang Belum Baligh Jadi Imam Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sholat berjamaah terdiri dari imam sholat dan makmum. Namun ada sejumlah syarat menjadi imam sholat yang perlu diketahui dan dipenuhi.
Imam sholat lebih diutamakan adalah seorang laki-laki. Sedangkan haram hukumnya atau tidak sah apabila seorang perempuan menjadi imam sholat bagi kaum laki-laki seperti terdapat dalam sejumlah riwayat dan pendapat para jumhur ulama.
BACA JUGA:Tak Bisa Sembarangan, Ini 8 Syarat Menjadi Imam Sholat, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya
Meski syarat imam sholat lebih diutamakan bagi seorang laki-laki, namun ada beberapa ketentuanya lainnya yang perlu dipenuhi seperti kemampuan pemahaman agama, sudah baligh ataupun berakal sehat. Terpenuhinya syarat menjadi imam sholat berjamaah tersebut tentunya bisa menyempurnakan ibadah yang dijalankan.
Lalu, bolehkah seorang anak kecil yang belum baligh menjadi imam sholat?
Melansir dari berbagai sumber, persoalan tentang anak kecil mumayiz yang belum balig menjadi imam karena paling banyak dan baik hafalannya diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hambali) berpendapat bahwa salah satu syarat sahnya seorang menjadi imam salat wajib secara berjemaah adalah imam tersebut telah balig. Sehingga menurut jumhur ulama tidak sah apabila seorang anak kecil yang mumayiz untuk menjadi imam dalam salat wajib. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
BACA JUGA:Tak Bisa Sembarangan, Ini 8 Syarat Menjadi Imam Sholat, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya
لاَ تُقَدِّمُوْا صِبْيَانَكُمْ
Artinya:
“Janganlah mengedepankan anak-anak kecil kalian (dalam salat berjemaah).”
Jumhur juga beralasan bahwa kedudukan seorang imam dalam salat berjemaah adalah kedudukan yang sempurna sedang anak kecil tidak berhak atasnya, imam adalah seorang yang memberikan jaminan atas makmumnya sedangkan anak kecil belum berhak memberikan jaminan, dan boleh jadi seorang anak kecil keliru saat membaca surah dalam keadaan bacaan sir.
Kemudian jumhur juga berdalilkan tidak bolehnya anak kecil mengimami orang dewasa dalam salat wajib karena salat anak kecil dihitung sebagai salat sunah sehingga tidak boleh mendirikan salat wajib di belakangnya.
BACA JUGA:Baca Selalu Kalimat Dzikir Ini Setelah Sholat, Faedahnya Rezeki Mengalir Lancar
Adapun selain salat wajib, seperti salat gerhana atau tarawih, maka jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali dan sebagian Hanafi) berpendapat bolehnya seorang anak kecil yang mumayiz (belum balig) untuk mengimami orang dewasa. Sedangkan pendapat utama dalam mazhab Hanafi adalah tidak bolehnya anak kecil memimpin salat untuk orang dewasa secara mutlak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: