Iklan dempo dalam berita

Hampir Sama Dengan CPNS, Ini Tanggung Jawab Serta Tugas Dari Pegawai PPPK

Hampir Sama Dengan CPNS, Ini Tanggung Jawab  Serta Tugas Dari Pegawai PPPK

PPPK juga merupakan pegawai ASN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PPPK atau disebut juga P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

BACA JUGA:Setelah Lulus PPPK, Informasi Ini Penting Diketahui, Termasuk Hak Istimewanya

Di dalam undang-undangnya tertulis bahwa PPPK hanya diwajibkan untuk WNI yang memenuhi syarat tertentu, serta  diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kemudian, PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Paling Lambat Diumumkan Tanggal Segini, Ini Link dan Cara Ceknya

Jadi, kesimpulannya bahwa PPPK adalah seseorang yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dan memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Walaupun begitu, PPPK berbeda dengan PNS. Ada beberapa perbedaan antara PPPK dan CPNS, namun salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah tidak adanya masa percobaan 1 tahun untuk PPPK. Mereka dapat langsung diangkat dan mendudukan sebuah jabatan. Pengangkatan ini didasari oleh pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.

BACA JUGA:Baru Dirilis, Ini Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ayo Cek Namamu

Dari segi masa perjanjian kerja, PPPK dapat bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerjanya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 49 Tahun 2018 pasal 37.

Untuk perihal pemutusan hubungan kerja profesi PPPK, hal tersebut diatur dalam Pasal 53. Di sana, tertulis bahwa hubungan kerja PPPK dapat diputuskan karena:

  • Meninggal dunia
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Atas dasar permintaan sendiri
  • Tidak sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

PPPK juga merupakan pegawai ASN, sehingga juga memiliki kewajiban serta tugas yang sama dengan ASN. 

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Perhatikan 5 Hal Ini Saat Pengisian DRH NI PPPK Guru 2023

Untuk kewajibanya sendiri PPPK diatur oleh UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 23 adalah:

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Sedangkan untuk tugasnya sendiri, seperti yang tertera dalam Undang-Undang pegawai ASN bertugas untuk :
  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tidak serta-merta, calon Pegawai PPPK juga harus memenuhi syarat dan kriteria sendiri. Seperti yang tertera pada Undang-undang No. 49 Tahun 2018, syarat melamar sebagai PPPK adalah:

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Besok Terakhir, Ini Update Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Kelulusan PPPK 2023, Berikut Linknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: