Iklan dempo dalam berita

Syarat Utama Mendaftar KPPS Pemilu 2024 Wajib Punya Surat Sakti Ini dan Begini Formatnya

Syarat Utama Mendaftar KPPS Pemilu 2024 Wajib Punya Surat Sakti Ini dan Begini Formatnya

Saat menjadi petugas KPPS, pendafar wajib punya surat --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendaftaran dan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pertama, dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 11-15 Desember 2023, diikuti oleh penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS yang berlangsung hingga 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Jumlah Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Sama Tidak Seperti CPNS, Simak Tabel Gaji PPPK Berikut

Selanjutnya, pada tanggal 11-22 Desember 2023, dilakukan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS. Hasil dari penelitian administrasi calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 23-25 Desember 2023. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS dari tanggal 23-28 Desember 2023.

Proses seleksi dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023. Setelah melewati serangkaian tahap seleksi, penetapan anggota KPPS dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2024, disusul oleh pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Desember 2024.Adapula persyaratan yang harus dipenuhi untuk medaftar sebagai calon anggota KPPS 2024.

BACA JUGA:Hampir Sama Dengan CPNS, Ini Tanggung Jawab Serta Tugas Dari Pegawai PPPK

Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi ketika ingin mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah memiliki surat keterangan sehat. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap anggota KPPS dalam keadaan fisik dan mental yang prima selama pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Proses mendapatkan surat keterangan sehat bagi pelamar, termasuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melibatkan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta. Fasilitas tersebut dapat mencakup puskesmas, rumah sakit, hingga klinik kesehatan.

Pada saat menjalani tes kesehatan, calon pelamar akan menjalani sejumlah pemeriksaan untuk menilai kondisi kesehatannya secara menyeluruh. Beberapa aspek yang umumnya diperiksa meliputi tekanan darah, kolesterol, dan gula darah. Hasil dari pemeriksaan ini kemudian akan digunakan untuk membuat surat keterangan sehat yang mencerminkan kondisi kesehatan calon pelamar.

BACA JUGA:Setelah Lulus PPPK, Informasi Ini Penting Diketahui, Termasuk Hak Istimewanya

Informasi penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa biaya untuk mengurus surat keterangan sehat dapat bervariasi di setiap institusi kesehatan. Umumnya, tarif yang dikenakan di Puskesmas cenderung lebih terjangkau dibandingkan di rumah sakit.

Secara umum, biaya layanan surat keterangan sehat di Puskesmas berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Pilihan ini seringkali menjadi opsi yang lebih ekonomis bagi pelamar atau calon anggota KPPS.

Di sisi lain, untuk rumah sakit, biaya surat keterangan sehat biasanya lebih tinggi, berkisar antara Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap yang diberikan oleh rumah sakit.

Perlu diperhatikan bahwa biaya untuk surat keterangan sehat yang disebutkan di atas sudah termasuk dalam biaya pendaftaran dan surat kesehatan secara keseluruhan. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa biaya surat keterangan sehat dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing institusi kesehatan.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Paling Lambat Diumumkan Tanggal Segini, Ini Link dan Cara Ceknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: