Iklan dempo dalam berita

Setelah Lulus PPPK, Informasi Ini Penting Diketahui, Termasuk Hak Istimewanya

Setelah Lulus PPPK, Informasi Ini Penting Diketahui, Termasuk Hak Istimewanya

Hak istimewa seorang PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pengumuman kelulusan PPPK sudah disampaikan beberapa waktu lalu, walaupun masih ada beberapa yang belum diumumkan. 

Bagi yang lulus seleksi, perlu dipahami berbagai aturan dan ketentuan PPPK. Termasuk perbedaannya dengan CPNS itu berbeda. Berikut ini perbedaan antara PPPK dan CPNS:

• PPPK akan bekerja berdasarkan masa kontraknya.

• PPPK diangkat dengan perjanjian kerja yang masa berlakunya tidak melebihi 3 tahun, sedangkan CPNS diangkat dengan surat tugas yang masa berlakunya tidak melebihi 5 tahun.

BACA JUGA:Mau Daftar KPPS Pemilu? Pastikan Melengkapi Syarat Berikut, Pendaftaran Ditunggu Sampai 20 Desember

• PPPK tidak diikat oleh ikatan dinas dan tidak mendapatkan jaminan pensiun dari negara, sedangkan CPNS diikat oleh ikatan dinas dan mendapatkan jaminan pensiun dari negara.

• PNS memiliki hak yang berbeda dari P3K. Hak-hak yang PNS terima adalah berupa gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Sementara itu, P3K hanya berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Kendati demikian, banyak muncul pertanyaan mengenai apakah Pegawai PPPK itu bisa dimutasi dari satu daerah ke daerah lain?

Sebab mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja, baik itu pekerja swasta maupun instansi. Di lingkungan kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) pun kerap kali melakukan mutasi. 

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Inilah Posisi dan Formasi yang Dibutuhkan

Namun sejauh ini, prosedur mutasi baru diatur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan untuk Pegawai PPPK saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi di dalam manajemennya. 

Oleh karena itu, terkait pertanyaan PPPK apa bisa mutasi ke daerah lain atau tidak maka jawabannya adalah tidak bisa. PPPK tidak bisa mutasi setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung. 

Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN. Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: