Iklan RBTV Dalam Berita

Setelah Pengumuman Kelulusan, Pahami Ketentuan Masa Kerja serta Hak PPPK Berikut

Setelah Pengumuman Kelulusan, Pahami Ketentuan Masa Kerja serta Hak PPPK Berikut

Pahami masa kerja dan hak PPPK--

1. Status Kepegawaian

Berdasarkan UU NO 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK, PT Micro Madani Institute Cara Karyawan Baru

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

2. Berdasarkan Hak

Dalam Undang-undang ASN diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

3. Manajemen

Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Tersedia 4 Posisi, PT Borneo Alumina Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya Berikut

4. Masa Kerja

Perbedaan selanjutnya dari masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa purna atau pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan masa kerja dari PPPK sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Proses Seleksi

Seleksi CPNS dapat diikuti bagi masyarakat minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan Seleksi PPPK untuk masyarakat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: