Iklan dempo dalam berita

20 Daftar Harga Rokok Filter dan Kretek yang Naik Tahun 2024, Efek Kenaikan Cukai 10 Persen

20 Daftar Harga Rokok Filter dan Kretek yang Naik Tahun 2024, Efek Kenaikan Cukai 10 Persen

20 Daftar Harga Rokok Filter dan Kretek --Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023. Dengan demikian, batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) telah berlaku mulai kemarin.

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT telah dirangkum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

BACA JUGA:Siap-siap Harga Rokok per 1 Januari 2024 Bakal Naik, Ini Daftarnya

Sri Mulyani mengklaim, dalam penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.

Melalui bled tersebut, tariff CHT atau cuka rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Seperti yang dikatakan Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ia mengatakan bahwa tidak  ada revisi untuk tariff cukai 2024.

BACA JUGA:5 Cara Agar Gigi Selalu Putih dan Tidak Menguning, Salah Satunya Stop Merokok

“Untuk tarif cukai 2024 tidak ada revisi masih berbasis pada PMK 2022 yang telah ditetapkan. Kami akan melaksanakan penyesuaian tarif cukai secara multiyear, yaitu 2023-2024, ini menjadi basis.” Ujar Askolani.

Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR juga telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan tahun berjalannya.

BACA JUGA:Buat yang Suka Merokok, Ini 10 Cara Alami Membersihkan Paru-paru Akibat Asap Rokok

Sementara itu dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Berikut selengkapnya batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.055/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.255/batang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: