Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini
PPPK bisa mengajukan cuti dengan alasan tertentu--
- Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama dua puluh empat hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
BACA JUGA:Datang Ramai-ramai, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Ada Permintaan Khusus ke PTPN VII Unit Padang Pelawi
- Hak atas cuti tahunan diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas dua tahun.
- Hak atas cuti tahunan diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas tiga tahun.
- Di dalam hal cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama enam hari kalender.
- Tempat yang sulit perhubungannya merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas.
- Penambahan jangka waktu untuk paling lama enam hari kalender dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.
- PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan dalam hal:
1. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
2. Salah seorang anggota, meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
BACA JUGA:Mau Jadi Pegawai Bank? Ini BNI sedang Buka Lowongan Kerja, Ada 2 Posisi yang Kosong
3. melangsungkan perkawinan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: