Iklan RBTV Dalam Berita

Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini

Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini

PPPK bisa mengajukan cuti dengan alasan tertentu--

- Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.

- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama dua puluh empat hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

BACA JUGA:Datang Ramai-ramai, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Ada Permintaan Khusus ke PTPN VII Unit Padang Pelawi

- Hak atas cuti tahunan diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas dua tahun.

- Hak atas cuti tahunan diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas tiga tahun.

- Di dalam hal cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama enam hari kalender.

- Tempat yang sulit perhubungannya merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas.

- Penambahan jangka waktu untuk paling lama enam hari kalender  dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.

- PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan dalam hal:

1. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;

2. Salah seorang anggota, meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau

BACA JUGA:Mau Jadi Pegawai Bank? Ini BNI sedang Buka Lowongan Kerja, Ada 2 Posisi yang Kosong

3. melangsungkan perkawinan pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: