Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini
PPPK bisa mengajukan cuti dengan alasan tertentu--
- Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
- Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama enam hari kerja.
- Di dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan. Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang
bersangkutan.
- PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.
BACA JUGA:Ada Rencana Liburan Akhir Tahun ke Jakarta? Ini 5 Hotel Berkelas yang Menawarkan Diskon Khusus
- Liburan merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.
- Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
- PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Cuti Sakit
- Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
- PPPK yang sakit satu hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan empat belas hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
BACA JUGA:Tidak hanya ASN, Hak Cuti juga Diberikan Kepada PPPK, Berikut Ketentuan dan Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: