Iklan RBTV Dalam Berita

Tilang Konvensional Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggar Ini Jadi Target Polisi

Tilang Konvensional Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggar Ini Jadi Target Polisi

--

Prioritas pertama yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pengendara dapat langsung diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan tilang. Selain itu knalpot brong akan disita, dan pengemudi wajib mengganti knalpot kendaraan dengan yang standar saat itu juga.

BACA JUGA:Merinding, Ular Python 8 Meter Ini Santap 2 Ekor Kambing

Prioritas kedua, yakni kendaraan yang terlibat aksi balap liar. Razia akan kembali digencarkan oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara, di lokasi yang kerap dijadikan aksi balap liar.

 

Kendaraan yang terjaring razia balap liar, selain ditilang, kendaraan akan disita selama satu bulan di Mapolres Bengkulu Utara, guna memberikan efek jera.

 

Kemudian prioritas ketiga yakni kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BACA JUGA:Identitas Jenazah Mr X Terungkap, Ini Nama dan Alamatnya

Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB dapat langsung diberhentikan oleh petugas dan dilakukan tilang konvensional.

 

"Untuk pelanggaran jenis lain tetap dilakukan tilang elektronik," tambah Kapolres.

 

Dikatakan juga oleh Kapolres, pihaknya meminta kerjasama semua pihak dalam hal sosialisasi.

 

Dinas pendidikan dalam hal ini dapat menghimbau para kepala sekolah untuk memantau kendaraan yang dibawa para pelajar ketika ke sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: