Iklan dempo dalam berita

Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Tunjangan hari tua untuk PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) merupakan pegawai yang termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, meskipun tergolong sama-sama ASN, keduanya memiliki beberapa perbedaan. 

Perbedaan antara keduanya terdapat pada aspek perjanjian kerja. PNS direkrut untuk mengabdi pada negara hingga pensiun. Kecuali ada pelanggaran etik berat yang membuat statusnya dihapus. 

BACA JUGA:Selain Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan, Ini Manfaat Lengkap Menggunakan Panel Surya

Sedangkan PPPK dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan perjanjian kontrak jangka waktu tertentu, minimal satu tahun, maksimal lima tahun.

Hal lain yang membedakan PNS dan PPPK adalah sistem penggajiannya. PPPK memiliki gaji yang cenderung lebih besar dibanding PNS. 

Tapi selain itu ada juga hal lain yang menjadi perdebatan di kalangan PPPK, yaitu apakah PPPK memiliki jaminan hari tua? Jawabannya adalah tentu saja ada, PPPK memiliki jaminan hari tua. 

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal jaminan sosial.

BACA JUGA:Tidak Boleh Sembarangan, Pakai 8 Benda Ini untuk Bersihkan Layar LED Laptop, PC atau Tablet

Jaminan hari tua PPPK adalah salah satu program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK yang telah memasuki usia pensiun. 

Jaminan hari tua ini bertujuan memberikan penghasilan tetap kepada PPPK yang telah berhenti bekerja karena usia lanjut, cacat, atau meninggal dunia. Keuntungan PPPK dalam hal jaminan hari tua akan di berikan dalam bentuk:

- Uang tunai sekaligus

- Uang tunai berkala

- Anuitas

- Tabungan hari tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: