Iklan RBTV Dalam Berita

Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap BNNP karena Kasus Narkoba, Begini Nasibnya Sekarang

Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap BNNP karena Kasus Narkoba, Begini Nasibnya Sekarang

Kepala BNNP Bengkulu membenarkan ada oknum anggota DPRD yang ditangkap karena narkoba--

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

BACA JUGA: Arek Suroboyo Merapat,PT Sinar Sosro Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Hingga S1 Penempatan di Jawa Timur

4. Apakah ada panduan hakim mengadili kasus pengguna narkotika?

Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.

Berikut ini daftar batasannya:

- sabu kurang dari 1 gram.

- ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.

- Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.

- Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Lulusan D3 dan S1 Teknik, PT Ecogreen Oleochemicals Buka Lowongan Kerja

- Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.

- Daun Koka kurang dari 5 gram.

- Meskalin kurang dari 5 gram.

- Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: