Iklan RBTV Dalam Berita

Natal dan Tahun Baru Ada Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan, Catat Jenis Kendaraan dan Tanggalnya

Natal dan Tahun Baru Ada Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan, Catat Jenis Kendaraan dan Tanggalnya

Pembatasan kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Selama periode Natal dan Tahun baru 2024, operasional kendaraan dibatasi. Hal ini disampaikan melalui surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Seprabudi mengatakan, edaran ini juga sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang jadwal pembatasan angkutan baranh selama periode natal 2023 dan tahun baru 2024.

BACA JUGA:Simpan 55 Paket Serbuk Terlarang, Warga Perum Puri Lestari Ditangkap BNNP Bengkulu

Pembatasan ini juga bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan penumpang, maupun pribadi selama periode Nataru (Natal dan Tahun Baru). 

"Mempedomani SKB, Pemprov menindaklanjuti dengan edaran Gubernur. Dalam rangka pengendalian arus Lalin (lalu lintas) dan mengantisipasi kemacetan terkait Nataru," terang Bambang.

Dalam edaran ini, ada 4 jenis kendaraan angkutan barang yang operasionalnya dibatasi. Yakni angkutan pembawa galian meliputi, tanah, pasir dan batu. Angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan bahan bangunan. 

BACA JUGA:ULBI Kampus BUMN Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Ikatan Dinas Calon Pegawai Kantor Pos

"Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan 4 jenis barang," tambahnya. 

Sesuai edaran Gubernur, pembatasan dilakukan selama 9 hari dan akan dimulai 22 Desember nanti. Berikut jadwalnya. 

1. Tanggal 22 Desember s.d 26 Desember 2023, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

2. Tanggal 30 Desember 2023 s.d 2 Januari 2024, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

BACA JUGA:11 Tips Mengecilkan Pori-pori Wajah Membesar pada Pria, Tampil Lebih Percaya Diri

Badan usaha atau perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: