Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Khawatir, Ada Hak Cuti Melahirkan Bagi PPPK Wanita dengan Waktu dan Syarat Seperti Ini dari Pemerintah

Jangan Khawatir, Ada Hak Cuti Melahirkan Bagi PPPK Wanita dengan Waktu dan Syarat Seperti Ini dari Pemerintah

Menurut PP nomor 49 tahun 2018, Namun cuti melahirkan PPPK hanya berlaku untuk anak pertama sampai anak ketiga--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah telah menetapkan hak cuti melahirkan sebagai salah satu hak bagi PPPK dari 4 jenis cuti menurut PP nomor 49 tahun 2018, Namun cuti melahirkan PPPK hanya berlaku untuk anak pertama sampai anak ketiga.

BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

Berikut ini jenis cuti yang bisa diambil oleh PPPK :

1. Cuti tahunan

2. Cuti sakit

3. Cuti melahirkan

4. Cuti bersama

BACA JUGA:Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?

Dalam PP nomor 49 tahun 2018 pasal 88 disebutkan bahwa PPPK diberi hak cuti melahirkan dengan ketentuan:

  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan;
  • Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Selanjutnya pasal 89 mengatur mengenai cara pengajuan hak cuti melahirkan:

  • PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
  • Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

BACA JUGA:Sama-Sama Pegawai Tidak Tetap, Sudah Tahu Belum Apa Perbedaan Antara PPNPN Dan PPPK

Serta pasal 90 memberikan jaminan PPPK yang sedang dalam masa cuti melahirkan tetap diberikan gaji bulanan:

PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian bahwa hak cuti melahirkan bagi PPPK diberikan paling lama 3 bulan, dan tetap dibayarkan gajinya selama dalam masa cuti tersebut.

Namun, tidak semua pegawai pemerintahan yang bersangkutan yang bisa memberikan kewenangan dalam memberi hak cuti bagi PPPK yang melahirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: