Iklan dempo dalam berita

Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil. Kedua jenis aparat pemerintah ini sama-sama akan memperoleh uang pensiun seperti yang telah tertulis pada UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Namun, beda uang pensiun PPPK dan PNS dijelaskan lebih lanjut dalam UU ASN. 

Menurut peraturan dalam UU ASN 2023, ada tujuh konsep komponen hak untuk PPPK dan PNS, yang mana terdiri dari penghargaan dan juga pengakuan yang bersumber dari penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, gaji, fasilitas jaminan sosial, tunjangan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Patra Anak Perusahaan Pertamina untuk Lulusan Teknik

Kemudian pada pasal 21 ayat (6), dijelaskan bahwa jaminan sosial tersebut terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua. 

Di dalam UU ASN 2023 juga menekankan bahwa ASN yang berada di tubuh birokrasi yakni terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, dengan disahkannya UU ini , maka PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS. 

UU ASN 2023 juga menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan kata lain, bahwa PPPK maupun PNS sama-sama diberi jaminan kesejahteraan sebagai seorang abdi negara. Yang artinya, PPPK juga akan memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua seperti halnya yang didapat oleh PNS. 

BACA JUGA:Quench Your Thirst with Indonesia's Unforgettable Local Beverage Delights

Berdasarkan peraturan pada UU ASN 2023, jaminan pensiun PNS dan PPPK tersebut berasal dari pemerintah sebagai pihak pemberi kerja serta sistem iuran pasti. Adapun ketentuan terkait desain jaminan pensiun PNS dan PPPK sudah dijelaskan dalam Pasal 22 UU ASN 2023. Berikut ini adalah isi lengkap UU Pasal 22: 

1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yanh dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e pemberian setelah Pegawai ASN resmi berhenti bekerja. 

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Honda Prospect Motor Buka Rekrutmen Kerja Untuk 7 Posisi

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan pada program jaminan sosial nasional. 

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. 

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: