Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya
PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS--
Selain jaminan uang pensiun, PPPK juga memiliki keuntungan-keuntungan lainnya. Berikut ini adalah sederet keuntungan PPPK yang akan di berikan pada setiap tenaga kerjanya :
BACA JUGA:7 Rekomendasi Skincare untuk Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Kulit Terlihat Lebih Mulus
1. Jaminan Kematian
Jaminan kematian adalah keuntungan PPPK lain yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris PPPK yang meninggal dunia karena sebab apapun. Jaminan kematian ini meliputi:
-Santunan kematian
-Biaya pemakaman
-Bantuan beasiswa
Jaminan kematian di biayai oleh iuran yang di bayarkan oleh pemberi kerja. Iuran jaminan kematian mencapai 0,3% dari upah dasar PPPK dan juga akan di bayarkan setiap bulan melalui rekening virtual BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Selain Kurangi Tagihan Listrik, Ada 8 Manfaat Menggunakan Panel Surya untuk Bisnis
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK yang mengalami kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan. Jaminan kecelakaan kerja meliputi, pelayanan kesehatan, santunan harian, santunan kematian, santunan cacat, biaya pemakaman, biaya transportasi, biaya rehabilitasi.
Jaminan kecelakaan kerja juga akan di biayai oleh iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran jaminan kecelakaan kerja ini mencapai 0,24% – 1,74% dari upah dasar PPPK, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan mereka. Dimana iuran jaminan kecelakaan kerja akan di bayarkan setiap bulan melalui rekening virtual BPJS.
BACA JUGA:Tidak Perlu ke Salon Kecantikan, Ini 11 Cara Alami dan Sederhana Menyamarkan Pori-Pori Wajah
3. Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Kesehatan kepada PPPK dan keluarganya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: