Iklan dempo dalam berita

Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS--

-Pelayanan kesehatan rujukan

-Pelayanan kesehatan penunjang

-Pelayanan kesehatan tingkat pertama

-Pelayanan kesehatan promotif dan preventif

-Obat-obatan dan alat kesehatan

Jaminan kesehatan di biayai oleh iuran  di bayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 5% dari upah dasar PPPK. Nantinya iuran ini akan di bagi menjadi 1% yang di bayarkan oleh PPPK dan 4% yang di bayarkan oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:6 Cara Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Terlihat Mulus, Bisa Dicoba di Rumah

4. Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK adalah tambahan penghasilan yang di berikan oleh pemerintah kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan PPPK meliputi:

-Tunjangan khusus

-Tunjangan kemahalan

-Tunjangan kinerja

-Tunjangan perumahan

-Tunjangan lainnya

-Tunjangan keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: