Iklan dempo dalam berita

Apa Saja Hak yang Diterima PPPK Selain Gaji, Apakah PPPK Masih Berhak Mendapatkan Bansos?

 Apa Saja Hak yang Diterima PPPK Selain Gaji, Apakah  PPPK Masih Berhak Mendapatkan Bansos?

PPPK masih berhak tidak mendapatkan Bansos--

Berkaitan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?

Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

  • Masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang
  • Meninggal dunia
  • Diberhentikan sebagai PPPK
  • Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

BACA JUGA:Melalui PP Nomor 15 Tahun 2023, PPPK Sama Seperti PNS, Juga Menerima Gaji Ke-13, Besaran Rincian Lihat Table

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung. mulai bulan berkenaan.

BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

  • Masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
  • Meninggal dunia
  • Diberhentikan sebagai PPPK.

PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

5. Tunjangan lainnya.

Selain tunjangan di atas, PPPK juga memiliki berhak mendapatkan Tunjangan Lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, dijelasdkan bahwa Tunjangan lainnya diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: