Tidak Semua WNI Bisa Ikut, Ada 6 Golongan Masyarakat yang Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja Itu?
TidakTidak semua warga negara Indonesia yang bisa mengikuti seleksi PPPK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Alhamdulillah Sudah Lulus PPPK, Ini Rincian Gajinya, Tidak Sama Setiap Orang
Tidak semua warga negara Indonesia yang bisa mengikuti seleksi PPPK, berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Pasal 4 tentang Persyaratan Pelamar, ada 6 golongan masyarakat yang tidak bisa mengikuti PPPK, 6 golongan tersebut adalah :
1. Tercatat sebagai Warga Negara Asing
Dalam Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa pelamar atau peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum. Di antara syarat tersebut adalah wajib berkewarganegaraan Indonesia atau WNI dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain atas keinginannya. Hal tersebut berarti untuk warga negara Indonesia yang pernah tinggal di luar negeri dan mendapatkan kewarganegaraan juga tidak bisa mengikuti seleksi.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Telah di Umumkan, Cek Nama Kamu Sekarang Melalui Link Ini
2. Tidak Memenuhi Syarat Usia
Perlu diketahui bahwa minimal usia pelamar di pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara formasi PPPK berbeda dengan formasi CPNS. Seperti diketahui, pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, minimal usia yang bisa ikut serta rekrutmen adalah 18 tahun.
Sementara pada pengadaan seleksi berbasis merit untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara formasi PPPK, minimal usianya adalah 20 tahun. Kemudian, perlu diketahui juga jika maksimal usia pelamar adalah 1 tahun sebelum masa pensiun di instansi tempat bekerja.
Usia minimal tidak boleh kurang satu hari pun saat pendaftaran. Begitu juga dengan usia maksimal yang harus terpenuhi saat masa pendaftaran tiba. Hal ini bisa dibuktikan dengan menyertakan KTP sebagai dokumen yang wajib dilampirkan.
Namun, jika belum memilikinya, maka bisa memakai lampiran bukti sudah melakukan perekaman data/pendataan.
BACA JUGA:Bagi yang Lulus PPPK Guru, Buka Link Ini Ikuti Perintahnya dan Lengkapi Dokumennya
3. Belum Mengantongi Ijazah
Berikutnya, orang yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK adalah golongan yang belum mendapatkan ijazah. Harus dipahami, jika ijazah yang menjadi latar belakang pendidikan dari jabatan tujuan tidak ada, otomatis peserta akan ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: