Iklan dempo dalam berita

PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

PPPK lulus tes wajib mengisi DRH NI--

- Peserta wajib mengunggah DRH yang ditandatangani dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat di scan dalam satu halaman. Sebelum menekan “Akhiri Proses DRH”, peserta bisa melakukan perubahan data. 

- Setelah seluruh data persyaratan telah diunggah dengan lengkap, klik “Akhiri Proses DRH”.

BACA JUGA:Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK? Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi DRH NI PPPK 2023:

1. Identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Alamat tempat tinggal

3. Ijazah

4. Data mengenai pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti

5. Riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi

6. Informasi mengenai anggota keluarga seperti ayah, ibu, saudara kandung, pasangan, anak, dan mertua

7. Catatan mengenai keanggotaan dalam organisasi (jika ada).

BACA JUGA:Indonesia's Traditional Fabrics: A Window into the Country's Cultural Diversity

Itulah informasi terbaru mengenai pengumuman PPPK guru 2023, bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus maka sesegera mungkin persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian DRH NI.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: