Iklan dempo dalam berita

Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK? Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya

Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK?  Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya

formasi yang telah memberikan peluang untuk peserta penyandang disabilitas--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kerap menjadi pertanyaan, apakah bisa para penyandang disabilitas mengikuti seleksi ASN terutama PPPK? Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Pasal 4 tentang Persyaratan Pelamar, tidak disebutkan bahwa seorang disabilitas tidak bisa untuk mengikuti seleksi PPPK. 

BACA JUGA:Arti Kode P, P/L dan A di Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tetap tersedia bagi penyandang disabilitas. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang harus diperhatikan. 

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Telah di Umumkan, Cek Nama Kamu Sekarang Melalui Link Ini

Pertama, jabatan Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama tidak bisa dilamar peserta dengan disabilitas rungu.

Kedua, penyandang disabilitas daksa ditetapkan tidak bisa melamar  jabatan di rekrutmen guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama. Ketiga, jabatan Guru Seni Budaya Ahli Pertama tidak dapat dilamar oleh peserta disabilitas yang menyandang tuna netra.

BACA JUGA:Bagi yang Lulus PPPK Guru, Buka Link Ini Ikuti Perintahnya dan Lengkapi Dokumennya

Sementara itu, sejumlah instansi pemerintah membuka formasi PPPK untuk posisi/jabatan yang berbeda-beda bagi penyandang disabilitas. Pelamar dapat mengikuti seleksi PPPK 2023 di salah satu provinsi dengan memilih instansi dan formasi yang diminati. 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru, Ini Cara Cek Nama yang Lulus di Situs Resmi BKN

Pada PPPK tahun 2023, berikut ini formasi yang telah memberikan peluang untuk peserta penyandang disabilitas.

A. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Terdapat tujuh instansi di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang membuka formasi bagi penyandang disabilitas. Total ada 14 formasi yang tersedia, berikut rinciannya: 

  1. Badan Pendapatan Daerah Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 formasi 
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Ahli Pertama - Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi: 1 formasi 
  3. Badan Penghubung Daerah Ahli Pertama - Pamong Budaya : 3 formasi
  4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ahli Pertama – Statistisi : 2 formasi 
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika Ahli Pertama – Statistisi : 1 formasi Terampil - Arsiparis: 1 formasi 
  6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Ahli Pertama - Pengembang Kewirausahaan: 1 formasi 
  7. Dinas Pendidikan Terampil - Asisten Perpustakaan: 2 formasi Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan: 2 formasi 

BACA JUGA:Kenapa Tidak Semua PPPK Bisa Mendapatkan TPP, Ternyata Ini 5 Penyebabnya TPP TIdak Cair

B. Pemerintah Provinsi Riau, Pemprov Riau menyediakan tiga formasi yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, yaitu: 

1. Ahli Pertama - Arsiparis: 1 formasi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: