Iklan dempo dalam berita

Buat Para Pekerja, Berikut 4 Cara Cek Link BSU Ketenagakerjaan Rp600 ribu

Buat Para Pekerja, Berikut 4 Cara Cek Link BSU Ketenagakerjaan Rp600 ribu

Program BSU Kemnaker yang masuk dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan--

- Tahap 1. Calon Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2. Penetapan Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id

Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja. kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan. Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Ternyata BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental, Begini Prosedurnya Klaimnya

Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Adapun syarat- syarat untuk penerima BSU sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
  6. Pekerja formal terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau pekerja non formal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, penyaluran BSU merupakan dari Kemnaker, ini didasarkan pada data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian akan diverifikasi untuk mengetahui apakah calon penerima BSU memenuhi syarat atau tidak.

BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Jenis Penyakit Berbahaya dengan Klaim BPJS Kesehatan

Langkah-langkah yang bisa diikuti para pekerja diantaranya adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: