Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini

Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini

Mulai awal tahun depan fotocopy KTP tidak berlaku lagi--

3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. 

4. Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Perbedaan e-KTP dan IKD

e-KTP maupun IKD, merupakan dokumen resmi yang memuat data kependudukan. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara e-KTP yang sudah ada dengan IKD ini, lalu apa saja perbedaanya antara keduanya? 

BACA JUGA:Didukung Fitur 5G, Honor X50i+ Meluncur di Akhir Tahun, Harga Rp 3 Jutaan Seperti Ini Spesifikasinya

1. Wujud 

Dalam hal penampilan dan bentuk, E-KTP berwujud sebagai kartu fisik yang dapat dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan QR Code untuk mempermudah akses. QR Code hanya berlaku selama 90 detik saja. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan QR Code. 

2. Akses dan penyimpanan 

E-KTP dalam bentuk fisik biasanya dapat disimpan dalam dompet, tas, atau tempat penyimpanan kartu lainnya. Sementara itu, IKD tidak memerlukan ruang dan tempat, mereka tersimpan disimpan di dalam smartphone Anda. Namun, penggunaan IKD membutuhkan koneksi internet serta verifikasi biometrik agar dapat diakses. 

3. Kegunaan 

E-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lain sebagainya. Sementara itu, IKD juga memiliki banyak keunggulan. IKD terintegrasi dengan dokumen lain secara otomatis, seperti BPJS, NPWP, kartu vaksin, hingga DPT Pemilu. Hal ini membuatnya IKD jauh lebih praktis dan efisien untuk digunakan. 

BACA JUGA:PT Wilmar Group Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ada 5 Posisi dengan Syarat Gampang, Terakhir 30 Desember 2023

4. Manfaat 

Dalam penggunaan e-KTP, Anda masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik. Namun, pada IKD, fotokopi tidak lagi diperlukan. Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film, cleaning kit, dan printer seperti yang diperlukan untuk pembuatan e-KTP.

Cara mengaktifkan IKD 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: