Iklan RBTV Dalam Berita

1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD)

fotokopi KTP tidak lagi digunakan sebagai bukti identitas resmi di berbagai sektor dan lembaga--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Baru baru ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan pelayanan publik. Kebijakan ini menandai bahwa fotokopi KTP tidak lagi digunakan sebagai bukti identitas resmi di berbagai sektor dan lembaga. 

BACA JUGA:Fotokopi KTP Resmi Dihapuskan 1 Januari 2024, Berikut Alasan Pemerintah dan Ini Penggantinya

Perubahan ini terkait dengan pengenalan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang baru saja diterapkan. Sebelumnya, pemegang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih diminta untuk menyertakan fotokopi KTP saat menggunakan layanan publik. Namun, dengan adanya IKD, fotokopi tersebut tidak lagi diperlukan. Masyarakat hanya perlu mengakses IKD melalui ponsel mereka. Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik dan mengurangi ketergantungan pada fotokopi fisik KTP. 

BACA JUGA:1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Ternyata Ini Alasannya, Penting untuk Tahu

IKD memberikan alternatif yang lebih praktis dan efisien dalam melakukan verifikasi identitas. Dengan menggunakan IKD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan publik tanpa harus membawa atau mencetak fotokopi KTP mereka. Lalu bagaimana cara masyarakat beralih atau mendaftar IKD ini? 

Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

IKD atau Identitas Kependudukan Digital merupakan versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi informasi elektronik yang dapat digunakan sebagai representasi Dokumen Kependudukan. Melalui aplikasi digital di handphone Anda, data yang terdapat dalam IKD dapat diakses secara online. Penggunaan IKD juga mempermudah dan mempercepat akses bagi masyarakat.

Jadi singkatnya, IKD merupakan Identitas Kependudukan versi Digital. Tujuan IKD adalah mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal digitalisasi kependudukan. Selain itu, IKD juga bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi. Dengan adanya IKD, diharapkan pelayanan publik akan menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

Dikutip dari berbagai sumber yang ada, Anda dapat melakukan Pendaftaran IKD atau KTP Digital dengan didampingi petugas Dukcapil, Anda bisa pergi ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili Anda sekarang.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Handphone yang memiliki akses internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Email yang masih Aktif
  4. Nomor ponsel pribadi yang masih aktif.

BACA JUGA:Pemerintah Bulan Ini Ganti E-KTP dengan IKD, Biar Gak Gagal Paham, Begini Perbedaan Keduanya

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda dapat melanjutkan pendaftaran dengan:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di handphone Anda, jika Anda menggunakan android Anda bisa mendownload iPlayStore, dan jika Anda pengguna ios Anda dapat mendownloadnya dari AppStore.
  2. Setelah selesai di download, Anda dapat membuka aplikasi IKD, kemudian mengisi data pribadi berupa NIK, e-mail dan nomor handphone, setelah selesai Anda dapat mengklik tombol verifikasi data.
  3. Setelah mengisi data, Anda dapat melakukan tahap selanjutnya yaitu verifikasi wajah dengan memilih opsi ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  4. Setelah selesai, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Setelah berhasil, Anda dapat memeriksa e-mail yang Anda gunakan sebelumnya untuk mendaftar, untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  6. Setelah selesai, Anda dapat memasukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  7. Dan proses aktivasi IKD Anda telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: