Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini

Mulai 1 Januari 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku Lagi? Akan Digantikan Dengan Teknologi Ini

Mulai awal tahun depan fotocopy KTP tidak berlaku lagi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan kebijakan terkait penggunaan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan ini mengarah pada tidak berlakunya lagi fotokopi KTP sebagai bukti identitas resmi di berbagai sektor dan lembaga. 

Hal ini terkait dengan kebijakan baru pemerintah mengenai penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebelumnya, pengguna Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih perlu menggunakan fotokopi untuk mengakses layanan publik. 

BACA JUGA:Honor X8b Sudah Beredar di Arab Saudi, Harganya hanya Rp 3,7 Juta, Kapan Masuk Indonesia?

Namun, bagi pengguna IKD, fotocopy tidak lagi diperlukan karena masyarakat hanya perlu mengakses IKD dari handphone. 

IKD menjadi solusi bagi masyarakat karena mereka tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP-el saat menggunakan layanan publik. Selain itu, IKD juga dianggap dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti KTP-el akan dihapus. Kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku, terutama mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau tidak terbiasa menggunakan perangkat gawai. 

BACA JUGA:PT Pan Brothers Tbk Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syarat yang Dibutuhkan

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aktivasi IKD tidak wajib dilakukan, namun pemerintah berharap masyarakat mau memanfaatkan program ini.

Apa itu IKD?

IKD atau Digital ID adalah bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk mewakili Dokumen Kependudukan dan data yang dapat diakses melalui aplikasi digital di handphone Anda secara online. Penggunaan IKD ini lebih praktis dan mudah di akses bagi Masyarakat.

Berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD memiliki beberapa tujuan, yaitu: 

BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini

1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. 

2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: