Iklan dempo dalam berita

Selain Gaji Pokok, Ini 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK di Tahun 2024

Selain Gaji Pokok, Ini 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK di Tahun 2024

Selain Gaji Pokok, Ini 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK di Tahun 2024--Foto: ist

Gaji PPPK merupakan hak yang harus dibayarkan oleh pemerintah atas tugas dan jabatan yang diembannya.

PPPK dipekerjakan dengan perjanjian kerja bersama pemerintah dan berhak mendapatkan imbalan berupa upah atau gaji untuk memenuhi kebutuhannya.

Gaji PPPK sendiri telah diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 telah diatur berbeda-beda tergantung golongan.

BACA JUGA:SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor

PPPK sendiri telah memiliki 17 golongan dengan masing-masing gaji paling kecil Rp 1 Jutaan dan paling besar Rp 6 Jutaan.

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga diberi 5 tunjangan sebagai pendapatan tambahan.

5 tunjangan tambahan yang diberikan kepada PPPK telah di diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 poin 2 yang menyebutkan tunjangan PPPK terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Besaran masing-masing tunjangan yang diberikan kepada PPPK telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang paling penting untuk PPPK diketahui adalah gaji dan tunjangan yang di terima akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah, bunyi pasal 6 Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: