Bukan Cuma Gaji Tertinggi Rp7,3 Juta, PPPK Tahun 2024 Juga Dapat 5 Jenis Jaminan Sosial Ini
5 jaminan sosial yang didapatkan seluruh PPPK --Foto: ist
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga diberi 5 tunjangan sebagai pendapatan tambahan.
5 tunjangan tambahan yang diberikan kepada PPPK telah di diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 poin 2 yang menyebutkan tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Informasinya Bisa Cair Rp100 juta Tenor 5 Tahun
Besaran masing-masing tunjangan yang diberikan kepada PPPK telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang paling penting untuk PPPK diketahui adalah gaji dan tunjangan yang di terima akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah, bunyi pasal 6 Perpres Nomor 98 tahun 2020.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: