Bukan Cuma Gaji Tertinggi Rp7,3 Juta, PPPK Tahun 2024 Juga Dapat 5 Jenis Jaminan Sosial Ini
5 jaminan sosial yang didapatkan seluruh PPPK --Foto: ist
Besaran gaji yang diterima oleh PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.
Kenaikan upah pokok per bulan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja harian ASN, baik di instansi kota maupun daerah.
BACA JUGA:Selain Gaji Pokok, Ini 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK di Tahun 2024
Selain itu, peningkatan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen ini juga akan diikuti oleh peningkatan tunjangan dan bonus lainnya. Oleh karena itu, ketika gaji bulanan naik, tunjangan dan bonus juga akan meningkat dengan pencairan yang terpisah.
Dengan melihat ketentuannya, kenaikan gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebesar 8 persen dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024.
Staf khusus dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK dapat dimulai pada awal tahun 2024.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK dari 323 Instansi Pemerintah, Cek Nama Kamu Melalui Link Ini
Meskipun begitu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk ASN pada tahun 2024 masih menunggu peraturan pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Oleh karena itu, jadwal resmi berlakunya kenaikan gaji PPPK 2024 ini masih menanti keputusan resmi dari pemerintah.
Adapun besaran gaji pokok yang akan diterima oleh PPPK setelah kenaikan 8 persen adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Peserta PPPK yang Lulus Siapkan 9 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH NI, Jangan Sampai Kurang Berkas
• Golongan I: Rp1.938.492 s/d Rp2.901.096
• Golongan II: Rp2.117.016 s/d Rp3.071.412
• Golongan III: Rp2.206.656 s/d Rp3.201.336
• Golongan IV: Rp2.299.860 s/d Rp3.336.768
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: