Keunggulan Pinjol Easycash, Nikmati Kemudahan Kebutuhan Pendanaan Hingga Puluhan Juta
Easycash menjadi salah satu pinjol yang populer dikalangan masyarakat Indonesia--
Cara Ajukan Pinjaman
Berikut cara mengajukan pinjaman di pinjol Easycash, yakni:
- Buka aplikasi pinjaman online Easycash, lalu daftar.
- Lihat informasi limit pinjaman kamu.
- Selanjutnya, kamu pilih jumlah dana pinjaman.
- Kemudian pilih opsi Ajukan Sekarang.
- Selanjutnya, kamu harus melakukan tanda tangan elektronik di aplikasi, lalu pilih opsi Konfirmasi Tanda Tangan.
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor ponsel kamu.
- Tunggu beberapa saat sampai pengajuan dana pinjaman kamu disetujui oleh pihak Easycash.
- Dana pinjaman akan langsung dikirim ke rekening kamu apabila pengajuan pinjaman kamu disetujui oleh Easycash.
Perlu diingat, jika dana tersebut sudah cair, maka lakukan pembayaran tepat waktu agar nama kamu bersih dari dan kedepannya bisa mengajukan pinjaman lagi di pinjol ataupun perbankan. Diingatkan kembali, bahwa di Easycash tersedia pilihan tenor pinjaman mulai dari 1 sampai 9 bulan dengan suku bunga maksimum tidak lebih dari 0,4 persen.
BACA JUGA:2 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking Cair Cepat, Begini Cara Ceknya via Online
Cara cek pinjol legal atau ilegal
Jadi, cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp, laman resmi OJK, serta telepon atau e-mail resmi OJK.
1. WhatsApp OJK
Untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, maka harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan
Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
BACA JUGA:Galbay Bikin DC Datang ke Rumah, Ini 26 Aplikasi Pinjol OJK yang Tidak Punya Debt Collector Lapangan
2. Website OJK
Selanjutnya, Anda dapat mengecek pinjol legal atau tidaknya melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: