2024 Tenaga Honorer Akan Hilang, Persiapkan Diri Kamu dan Syaratnya dari Sekarang untuk Ikut Seleksi Ini
Kuota seleksi CASN 2024 lebih banyak untuk lulusan baru--
Berkaitan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang. Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, Segini Usia Pensiun PPPK Terbaru yang Diatur Pemerintah
Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang Po bersangkutan:
a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia;
c. diberhentikan sebagai PPPK; atau
d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang jabatan bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.
BACA JUGA:Bukan Cuma Gaji Tertinggi Rp7,3 Juta, PPPK Tahun 2024 Juga Dapat 5 Jenis Jaminan Sosial Ini
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
BACA JUGA:Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS
Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: