Tegas, WHO Minta Negara Larang Peredaran Vape Varian Rasa, Bagaimana dengan Indonesia?
WHO minta seluruh dunia melarang peredaran vape--
BACA JUGA:Ini Gejala, Penyebab dan Cara Menghilangkan Pori-Pori Hitam di Wajah, Simpel dan Gak Ribet
Jika zat tersebut dikonsumsi di luar batas wajar, maka dapat menyebabkan terjadinya gagal ginjal.
“Efek lain adalah meningkatkan risiko penyakit paru-paru, kandungan nikotin yang terdapat dalam vape bisa menyebabkan peningkatan risiko peradangan pada paru-paru. Selain itu kandungan perasa yang terdapat dalam vape juga dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan epitel di paru-paru,” jelas Vella.
Dia lebih lanjut menjelaskan jika penggunaan vape memicu kanker. Rokok elektrik atau vape juga memiliki komponen nikotin di dalamnya seperti halnya rokok tembakau konvensional.
BACA JUGA:Suka Maling Uang, Kenapa Tuyul Takut Pada Rambut Manusia
Zat nikotin sudah lama dikenal sebagai salah satu kelompok senyawa yang dapat memicu kanker atau bersifat karsinogen.
Bahaya penggunaan vape juga menyebabkan penyakit jantung. Uap nikotin yang dihasilkan dari vape dapat menyebabkan terjadinya peningkatan kadar adrenalin dalam tubuh.
Hormon adrenalin sendiri biasanya meningkat saat seseorang berada dalam kondisi stres atau depresi.
“Produksi hormon ini dalam jumlah yang tinggi dapat meningkatkan kinerja jantung. Sehingga berisiko menyebabkan terjadinya serangan jantung, karena jantung harus dipaksa bekerja lebih keras untuk memompa darah ke seluruh tubuh,” jelasnya.
Menurut Vella, beralih menggunakan vape bukan merupakan alternatif yang tepat untuk berhenti dari kebiasaan merokok. Karena pada kenyataannya vape dapat menyebabkan berbagai macam gangguan kesehatan pada tubuh seperti halnya penggunaan rokok tembakau konvensional.
“Mari memulai hidup sehat dengan berhenti mengkonsumsi produk olahan tembakau. Karena baik itu rokok tembakau konvensional ataupun rokok elektrik (vape) sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” ucapnya.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: