2024 Banjir Bansos, Ada 100.000 Kuota Bansos Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Tersedia
Penerima bansos ini merupakan penerima yang sudah terdata di DTKS yang ditetapkan akhir Desember 2023 --
BACA JUGA:Siap Cair, Bansos PKH Tahap 1 akan Disalurkan Bulan Januari 2024, Ini Nominal dan Syarat Penerimanya
Hanya pemilik data KK dan KTP dengan karakteristik data populasi yang memenuhi standar integritas data yang dapat dimasukkan ke dalam DTKS. Dengan demikian, nama pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria data tersebut kemungkinan besar akan dihapus dari DTKS. Penduduk dengan data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria, berhak menerima atau mengajukan namanya ke DTKS. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, nama Anda tidak akan mendapat kesejahteraan atau data di DTKS akan dihapus karena tidak sinkron.
Berikut 4 ciri-ciri Kartu Keluarga yang tidak memenuhi syarat daftar ke DTKS dan tidak bisa mendapatkan bansos 2024:
1. Data Ganda
Jika data NIK dan KK anda ganda mulai dari nomor identitas NIK dan KK, dapat dipastikan data anda akan dihapus sebagai penerima dana bansos tahun 2023. Untuk bisa mendapatkan dana bansos, data haruslah bersifat individual atau tunggal. Maka dari itu diharapkan semua masyarakat di tanah air sudah memegang KTP dan KK online yang sudah padan dan tidak salah penulisan di Dukcapil. Sehingga mudah untuk dimasukan datanya ke DTKS. Caranya, yaitu dengan datang ke Dukcapil, mintalah untuk mengoreksi data yang ganda.
BACA JUGA:Cair Lagi di 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi KPM Untuk Dapatkan Bansos
2. Berpindah-pindah Domisili
Data Perorangan yang Mempunyai NIK, Nama, Alamat tidak Sesuai dengan Data di Disdukcapil. Diimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil. Karena hal ini akan menghambat mendapatkan bansos jika kondisinya kamu tidak berada di wilayah tersebut. Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili. Caranya, yaitu jika telah berpindah domisili harus meng-update alamat data kependudukan.
3. Data Tumpang Tindih
Data tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK. Hal ini biasanya berlaku untuk mereka yang baru saja menikah. Caranya, yaitu diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil, Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika ingin diusulkan embali menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
BACA JUGA:Bansos Tahun Depan 3 Kelompok Orang Ini Tidak Boleh Terima, Apa Alasannya?
4. Tidak Memiliki Atribut Data
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya. Usahakan untuk segera di update jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda. Caranya, yaitu datang ke Dinas Dukcapil dan minta dilengkapi atribut data kependudukan anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: