Iklan dempo dalam berita

Bansos BPNT Juga akan Cair Januari 2024, Begini Cara Pencairan dan Persyaratannya

Bansos BPNT Juga akan Cair Januari 2024, Begini Cara Pencairan dan Persyaratannya

Bansos BPNT juga salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Salah satu bansos yang masih dicairkan bulan Januari 2024 adalah Bansos BPNT. Biasanya BPNT akan disalurkan langsung ke dua tempat yaitu Bank Himbara dan Kantor Pos.  Jika melihat kebijakan sebelumnya yang masih berlaku, BPNT Januari 2024 akan cair dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA:Masih Disalurkan, Bansos Tambahan Cair Hari Ini Rp800 ribu, Segera Cek di Atm Terdekat

Biasanya BPNT akan diakumulasikan untuk 2-3 bulan, sehingga masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000. Pada beberapa tahun sebelumnya BPNT disalurkan dalam bentuk sembako senilai Rp200.000 per bulannya. Terkait pencairan BPNT Januari 2024, apabila kebijakan tidak ada perubahan maka diprediksi akan cair di minggu pertama di tanggal 4 atau 6 Januari yang akan datang. 

BACA JUGA:Bansos 2024 Segera Cair, Tapi Kelompok Masyarakat dengan Ciri Ini Tidak Boleh Jadi Penerima

Hal tersebut dilihat dari estimasi sebelumnya, dimana BPNT cair di awal bulan kepada masyarakat. Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM bisa langsung mencairkan BPNT Januari 2024 pakai KKS di Bank Himbara, sementara untuk sebagian masyarakat akan mencairkan pakai surat undangan di Kantor Pos. Bantuan Pangan Non Tunai atau bansos BPNT adalah salah satu program bantuan sosial yang telah memberikan banyak kontribusi positif kepada masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:2024 Banjir Bansos, Ada 100.000 Kuota Bansos Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Tersedia

Bansos BPNT juga salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dengan memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada tahun 2023, bansos BPNT ini telah mencapai tahap kelima. Dan akan dilanjutkan di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Segera Meluncur Awal Tahun 2024, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan bansos BPNT 2024:

1. Cara Daftar Bansos BPNT 

Pembagian bantuan sosial BPNT diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Adapun cara daftar BPNT 2024 bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan handphone. Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar BPNT.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store milik Anda.
  • Klik Buat Akun Baru untuk registrasi akun BPNT 2024.
  • Isi data diri pendaftar BPNT 2024, seperti NIK, KTP, nomor kartu keluarga dan lainnya sesuai dengan data diri pendaftar.
  • Unggah foto KTP dan swafoto atau selfie pendaftar BPNT 2024 dengan KTP.
  • Setelah selesai, klik Buat Akun Baru untuk melanjutkan pendaftaran.
  • Setelah akun terdaftar di BPNT 2023 berhasil, pilih menu Daftar Usulan yang ada di dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Klik Tambah Usulan.
  • Isi data diri pendaftar BPNT 2024 sesuai dengan data yang diminta.
  • Unggah foto KTP dan foto rumah pendaftar BPNT 2024 dengan tampak depan.
  • Pastikan data diri yang diisi benar, lalu klik Tambah Usulan.
  • Tunggu data pendaftaran BPNT 2024 di verifikasi oleh Kemensos dan Dinas terkait.

BACA JUGA:Bansos Balita Segera Cair Jelang Tahun Baru 2024, Begini Cara Daftarnya Lewat Online dan Offline

2. Syarat Penerima Bansos BPNT

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos BPNT 2024 adalah sebagai berikut:

  • Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan
  • Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
  • Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: