Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak yang Tanya Apakah Nasabah Pinjol Galbay Bisa Dipenjara? Ini Jawabannya

Banyak yang Tanya Apakah Nasabah Pinjol Galbay Bisa Dipenjara? Ini Jawabannya

Sanksi bagi nasabah pinjol galbay--

Akumulasi bunga ini bisa sangat besar dan sulit untuk diatasi jika tidak segera ditangani, loh. Bisa jadi hal ini justru akan memberatkan nasabah di kemudian hari.

3. Daftar Hitam SLIK OJK

Diawal perjanjian pinjaman, peminjam akan diminta untuk memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan identitas nasabah dan termasuk nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak, dan orang terdekat.

BACA JUGA:Laptop Gaming Rp10 Jutaan ke Atas Harus Lihat 4 Cooling Pad ini! Nomor 3 Khusus Varian Asus TUF Gaming

Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, data ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman. Jadi, kamu juga tidak boleh main-main, geng.

Sebelumnya daftar hitam ini dikenal sebagai BI checking dan digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. SLIK ini merupakan catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain terutama tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Catatan di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet. Jika terdapat masalah dengan data pribadi atau pembayaran kredit, maka debitur bisa di-blacklist dan tidak lagi bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

BACA JUGA:Aplikasi Discord Viral, Digunakan Pramugari dan Pilot Selingkuh, Ini Cara Membuat Akun dan Memulai Chat

Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan bahwa skor kredit selalu positif dengan membayar tagihan dari pinjol tepat waktu.

4. Dikejar Debt Collector

Risiko yang tak kalah harus diperhatikan adalah Debt Collector yang akan melakukan penagihan pada peminjam. Meski demikian, aktivitas ini tetap diatur dengan ketat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) agar tak bisa semena-mena.

Untuk awal keterlambatan, biasanya penagihan akan dilakukan lewat SMS, email dan telepon. Namun jika tak kunjung membayar maka tim collection akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang-orang terdekat sehingga dapat aktivitas sehari-hari kamu dan orang lain.

BACA JUGA:Apakah PPPK Akan Dibuka Kembali? PPPK 2024 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini

Tidak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara?

Apakah benar jika tidak membayar utang pada pinjol legal bisa berakhir dengan dipenjara? Pada dasarnya, jawaban sebenarnya adalah tidak, geng. Dalam konteks hukum di Indonesia, sampai saat ini tidak ada ancaman penjara bagi orang yang tidak bisa membayar utang pinjaman online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: