Iklan dempo dalam berita

Apakah Bisa PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis? Ini 2 Syaratnya

Apakah Bisa PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis? Ini 2 Syaratnya

Syarat bagi PPPK mengundurkan diri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah bisa PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis? Ini 2 syaratnya. Informasi ini penting bagi Anda yang berstatus PPPK.

Untuk diketahui kontrak kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan peraturan tersebut masa hubungan perjanjian kerja atau kontrak bagi PPPK adalah minimal satu tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kinerja, dan kompetensi pegawai.

BACA JUGA:Di Dua Kakinya Bersarang Peluru Polisi, Pelaku Begal Mengaku Sudah Beraksi di 15 TKP

Untuk menjawab pertanyaan bisakah PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis? Jadi, seperti ini, bisa saja apabila PPPK telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat disetujuinya permohonan pemutusan kontrak kerja PPPK, yaitu:

1. Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90%

2. Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%

Jadi, PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis apabila belum memenuhi kedua syarat di atas.

Sebagai informasi, PPPK juga tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS apabila belum memenuhi syarat pengunduran diri. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PPPK akan terkunci secara otomatis di aplikasi SSCASN sebagai data seorang ASN.

BACA JUGA:Simulasi Tabel KUR BRI 2024, Pinjaman Rp 1-10 Juta, Suku Bunga Rendah

Sementara itu, ada beberapa alasan PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis. berikut ini beberapa alasannya:

1. Gaji yang Diterima

Alasan PPPK mengundurkan diri yang pertama adalah nominal gaji yang diterima tidak sesuai. Padahal untuk nominal gaji sudah dijelaskan sebelum proses seleksi dan hal tersebut sudah diberitahukan.

Nominal gaji memang berbeda untuk setiap instansi, mungkin hal tersebut menjadi alasan dari banyaknya PPPK mengundurkan diri. Seperti yang sudah dijelaskan untuk gaji terendah berkisar Rp1 jutaan sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5 jutaan.

BACA JUGA:Pelaku Begal Viral di Rejang Lebong Ditangkap, Dapat Hadiah Peluru dari Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: