Disanksi Tilang, Kendaraan Terjaring Balap Liar Diamankan 3 Bulan
Disanksi Tilang, Kendaraan Hasil Patroli Balap Liar Diamankan 3 Bulan--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Satlantas Polres Lebong menggelar patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat soal balap liar, Rabu sore (1/2).
BACA JUGA:1 Februari Kebijakan BBM B35 di Kota Bengkulu Belum Berlaku
Benar saja, di kompleks perkantoran terdapat belasan pemuda yang diduga menggelar balap liar.
Setelah dilakukan pengintaian, ada 4 unit kendaraan yang sedang menggelar aksi balap liar di jalan komplek perkantoran Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Target Bebas Odol, Dishub Minta Jembatan Timbang di Air Sebakul Kembali Aktif
Namun, setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 1 unit kendaraan jenis Satria FU dengan Nopol BD 6528 GF sedangkan 3 kendaraan lain berhasil kabur.
KBO Satlantas Polres Lebong, Ipda Harianto Pasaribu menjelaskan pihaknya memberi sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang diketahui adalah seorang pelajar tingkat SMP itu.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi BPNT Mukomuko, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi
Polisi juga menahan kendaraan selama 3 bulan ke depan untuk memberi efek jera.
Ipda Harianto menegaskan pihaknya akan menggelar patroli secara rutin untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Pasca Viral Dua Siswi SMP Berkelahi, Pemkot Minta Ini
Ada 3 lokasi yang menjadi sasaran patroli balap liar yakni kawasan kompleks Perkantoran, Desa talang Liak, dan kawasan Jalan Sabo.
(Robi Ardiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: