Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri
Contoh surat pengunduran diri PPPK--
b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.
Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
BACA JUGA:HP OPPO Reno 8 T 5G Terbaru, Punya Harga Segini Jelas Sebanding Dengan Spesifikasinya
a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;
b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;
c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan;
d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Terkait ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Kehujanan tapi Tidak Basah, Pesan Moralnya jadi Manusia Harus Panjang Akal
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.
3.Tunjangan Jabatan Struktural
Berkaitan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: