Iklan RBTV Dalam Berita

Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

Contoh surat pengunduran diri PPPK--

Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

BACA JUGA:Ada Niat Mengundurkan Diri dari PPPK? Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut

Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK;

d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang jabatan bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

4.Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.

BACA JUGA:PT Aneka Petrindo Raya Buka Lowongan Kerja 2024 Lulusan SMA dan SMK, Syarat Mudah Cukup Daftar Online

Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: