Iklan RBTV Dalam Berita

Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

Contoh surat pengunduran diri PPPK--

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.

Berikut ini beberapa tunjangan PPPK:

1.Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas: tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari Gaji pokok. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/istri PPPK yang sah. 

Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

BACA JUGA:Jarang yang Tahu, Ini Manfaat Air Kelapa Muda Campur Telur dan Madu, Bisa Bikin Awet Muda dan Istri Bahagia

Apabila suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari Gaji pokok.

Untuk tunjangan anak akan diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk dua orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. belum pernah menikah;

b. belum memiliki penghasilan sendiri;

c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia dua puluh satu tahun.

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak dua puluh lima tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:Rekomendasi Awal Tahun untuk Gamers, Ada Laptop Gaming Acer Nitro 5 AN515-45 R2NQ dengan Ryzen 5 5600H

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: