Iklan dempo dalam berita

Nasib Honorer Tahun 2024 Apakah Dihapuskan? Apa Langkah Pemerintah Ini Penjelasannya

Nasib Honorer Tahun 2024 Apakah Dihapuskan? Apa Langkah Pemerintah Ini Penjelasannya

Nasib Honorer Tahun 2024 Apakah Dihapuskan?--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Buat para pegawai honorer di Indonesia mungkin masih bertanya-tanya, bagaimana nasib honorer di tahun 2024, bagaimana nasib-honorer yang tidak lulus mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya. Apakah honorer di tahun 2024 akan dihapuskan? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, mari simak pembahasannya berikut ini.

Honorer tak lulus seleksi PPPK guru 2023 jangan bersedih, sebab ada solusi terbaru dari pemerintah yang tentunya sangat menguntungkan bagi honorer.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer?

Melansir dari berbagai sumber, bahwa Pemerintah menunda Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024 dari rencana semula November 2023. 

Selama masa itu, Pemerintah akan siapkan 3 Langkah Penyelamatan Nasib Honorer.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:2024 Tenaga Honorer Akan Hilang, Persiapkan Diri Kamu dan Syaratnya dari Sekarang untuk Ikut Seleksi Ini

Menurut Abdullah Azwar Anas, tenaga honorer seharusnya diberhentikan serentak pada November 2023 karena adanya ketetapan penghapusan tenaga honorer melalui UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Namun, melalui UU Nomor: 20/2023, Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda hingga Desember 2024.

Selama masa itu, pemerintah akan membuatkan aturan khusus untuk menata tenaga Honorer tersebut.

Abdullah Azwar Anas mengatakan setidaknya ada 3 langkah yang disiapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

BACA JUGA:WOW, Segini Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan, Pramubakti, Pengemudi dan Satpam Tahun 2024 di 38 Provinsi

Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.

Keputusan itu mengatur tentang kuota 80 persen formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: