Iklan RBTV Dalam Berita

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa, Cuti Bisa Sampai 2 Bulan dan Tetap Terima Gaji serta Tunjangan

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa, Cuti Bisa Sampai 2 Bulan dan Tetap Terima Gaji serta Tunjangan

Ketentuan cuti kepala desa dan perangkat desa--

4. Cuti karena alasan penting 

5. Cuti besar

BACA JUGA:9 Cara Membuat Wajah Glowing Dari Masker Susu Dancow, Cobain Deh

Adapun ketentuan pemberian cuti tahunan yakni:

1. Kepala desa dan perangkat desa telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus. 

2. Lamanya cuti tahunan yakni selama 12 hari kerja dalam satu tahun dan tidak dapat dipecah-pecah. 

3. Untuk mendapatkan cuti tahunan kepala desa dan perangkat desa yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

4. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

5. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun berjalan, tidak dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya. 

6. Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksananya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, apabila terdapat kepentingan dinas yang terganggu akibat pelaksana cuti tersebut.

BACA JUGA:Exploring Authentic Indonesian Fish Dishes, A Gastronomic Adventure You Shouldn't Miss

Ketentuan Cuti Sakit

1. Kepala desa dan perangkat desa yang sakit selama 1 atau 2 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan memberitahukan kepada atasannya. 

2. Kepala desa dan perangkat desa yang sakit lebih 2 hari berhak atas cuti sakit, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter. 

3. Cuti Sakit diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: