Iklan dempo dalam berita

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa, Cuti Bisa Sampai 2 Bulan dan Tetap Terima Gaji serta Tunjangan

Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa, Cuti Bisa Sampai 2 Bulan dan Tetap Terima Gaji serta Tunjangan

Ketentuan cuti kepala desa dan perangkat desa--

2. Cuti besar diberikan untuk paling lama 2 bulan. 

3. Kepala desa dan perangkat desa yang menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya.

4. Untuk mendapatkan cuti besar, kepala desa dan perangkat desa yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang memberikan cuti.

BACA JUGA:Wajah Segar Dan Glowing, Ini 8 Cara Membuat Makser Wajah Alami Dari Lidah Buaya

5. Cuti Besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 

6. Selama menjalankan cuti besar, kepala desa dan perangkat desa yang bersangkutan menerima penghasilan tetap dan tunjangan lainnya secara penuh.

Demikian informasi tentang enaknya jadi kades dan perangkat desa, cuti bisa sampai 2 bulan dan tetap terima gaji serta tunjangan. Semoga bermanfaat.

 

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: