Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Paling Rendah Rp 2,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 6,3 Juta, Belum Tunjangan

Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Paling Rendah Rp 2,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 6,3 Juta, Belum Tunjangan

Rincian gaji PNS setelah kenaikan mulai Januari 2024--

PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Sementara yang dimaksud tunjangan sebesar Rp2,4 juta adalah untuk golongan IV sebagai golongan tertinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan tunjangan Rp2,4 juta untuk PNS Golongan IV, misalnya, lembur 2 jam (Rp36.000 x 2 x 22 hari kerja) ditambah uang makan lembur (Rp41.000 x 22 hari kerja), maka total yang diterima mencapai Rp2.486.000.

BACA JUGA:Tubuh Terlalu Gemuk Bikin Gak Percaya Diri, Ini 7 Obat Diet Alami yang Cepat Menurunkan Berat Badan

Kedua tunjangan ini akan cair per awal bulan dan diperkirakan mulai berlaku di tahun 2024 diluar kenaikan gaji 8%. Namun, perlu diingat juga bahwa tak semua instansi pemerintah atau tempat PNS bekerja akan menerapkan tunjangan ini.

Selain itu untuk besaran tunjangan uang makan lembur dan uang lembur diatas juga bisa berubah dan bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah.

Demikian informasi tentang gaji PNS naik mulai Januari 2024, paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 6,3 juta, belum tunjangan. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: